Senin, 25 Agustus 2008

AD-ART LDK BAABUL FALAHIYYAH STIA BANTEN

ANGGARAN DASAR LDK BAABUL FALAHIYYAH STIA BANTEN

MUKADIMAH
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM

BAB I
NAMA

Pasal 1 Nama
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) ini bernama Lembaga Dakwah Kampus Baabul Falahiyyah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Banten, disingkat LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten.

BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2 Waktu
LDK BAABUL FALAHIYYAH STIA BANTEN didirikan di Kampus STIA Banten pada tanggal 7 April 2006 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3 Tempat Kedudukan
LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten berkedudukan di Sekretariat STIA Banten.

BAB III
ASAS, SIFAT DAN STATUS

Pasal 4 Asas
LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten berasaskan Islam

Pasal 5 Sifat
LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten bersifat keilmuan, persaudaraan dan sosial kemasyarakatan.

Pasal 6 Status
LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten berstatus otonom dan koordinatif terhadap lembaga kemahasiswaan di dalam STIA Banten.

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 7 Tujuan
LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten bertujuan :
1. Mengoptimalisasikan, mengaktualisasikan, dan memberdayakan mahasiswa muslim STIA Banten melalui beragam aktivitas keislaman di semua fungsi kehidupan kemahasiswaan.
2. Mengembangkan, meningkatkan dan membina Ukhuwah Islamiyah menuju persatuan-kesatuan dan integrasi melalui koordinasi Mahasiswa Muslim STIA Banten.

Pasal 8 Usaha
Organisasi ini meliputi kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan :
1. Membina ketaqwaan, keimanan dan akhlaq mahasiswa muslim STIA Banten dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah Rosulullah Muhammad SAW yang dilakukan dengan memperhatikan perkembangan zaman dan seiring dengan konteks kampus.
2. Menggali,mengaktualisasikan, mengembangkan, dan memantapkan segenap potensi mahasiswa muslim STIA Banten baik potensi akal dan keilmuan, potensi budaya dan seni, potensi jasmani dan pengenalan lingkungan hidup, dan lain-lain yang sifatnya kreatif dan aplikatif yang akan berguna bagi diri dan masyarakatnya.
3. Mengembangkan, kerjasama, komunikasi, koordinasi, integrasi dan persaudaraan antar sesama mahasiswa muslim di STIA Banten.
4. Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta, dan solidaritas mahasiswa muslim STIA Banten terhadap permasalahan-permasalahan sosial kemasyarakatan.
5. Meningkatkan kualitas sumber daya mahasiswa muslim dalam keterampilan-keterampilan umum maupun keagamaan dengan tujuan mengajak ke arah kebaikan dan mencegah kemungkaran pada seluruh mahasiswa STIA Banten.
6. Usaha-usaha lain yang halal dan benar menurut Al-Qur’an , Sunnah dan peraturan STIA Banten.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 9 Syarat Keanggotaan
1. Keanggotaan LDK BAABUL FALAHIYYAH STIA BANTEN terbuka bagi setiap mahasiswa muslim Reguler yang terdaftar pada Biro Administrasi Mahasiswa STIA Banten.
2. Syarat-syarat keanggotaan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten.

Pasal 10 Kategori Keanggotaan
1. Anggota Biasa
2. Anggota Muda

Pasal 11 Kewajiban dan Hak Anggota
1. Setiap anggota berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta ketetapan-ketetapan lainnya yang mengikat semua jenis keanggotaannya.
2. Setiap anggota berhak mengikuti berbagai program kerja yang diselenggarakan oleh LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten untuk semua anggota.

BAB VI
KEORGANISASIAN

Pasal 12 Struktur Organisasi
1. Struktur organisasi LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten ini terdiri dari Badan Pengurus Harian dan Divisi.
2. Ketentuan-ketentuan tentang struktur organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13 Kepengurusan
Pengurus Organisasi terdiri dari :
1. Badan pengurus harian terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua-ketua Divisi.
2. Pengurus lainnya yang merupakan anggota aktif dalam Biro/Divisi.
3. Syarat-syarat menjadi pengurus organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 5 Jenis-jenis permusyawaratan
1. Rapat-rapat permusyawaratan dalam LDK BAABUL FALAHIYYAH STIA BANTEN meliputi : Musyawarah Kerja (MUKER), Musyawarah Kerja (MUKER) Istimewa, Rapat Kerja, Rapat BPH. Rapat Divisi, silaturahim, pertemuan koordinasi, dan bentuk-bentuk pertemuan komunikasi lainnya yang dianggap perlu.
2. Status, fungsi dan mekanisme permusyawaratan yang belum diatur dalam Anggaran Dasarini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16 Hierarki Permusyawaratan
1. Permusyawaratan tertinggi berada pada Musyawarah Kerja (MUKER) dimana dilaksanakan evaluasi dan pengesahan laporan pertanggungjawaban dan pemilihan ketua, dihadiri oleh anggota Muda dan pengurus.
2. Musyawarah Kerja (MUKER) Istimewa adalah permusyawaratan untuk hal-hal luar biasa dan di ajukan oleh 2/3 pengurus dan anggota muda
3. Rapat kerja pengurus berfungsi sebagai sarana penyusunan program kerja dan dihadiri oleh seluruh pengurus LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten.
4. Rapat Badan Pengurus Harian berfungsi sebagai sarana pengambilan keputusan-keputusan yang bersifat teknis operasional dan koodinatif.
5. Rapat Biro/Divisi (evaluasi)


BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 17 Keuangan
Keuangan LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten diperoleh dari infaq anggota, iuran wajib, usaha-usaha halal yang dikelola LDK BAABUL FALAHIYYAH Stia Banten, serta sumbangan-sumbangan lain yang halal, tidak mengikat dan tidak melanggar hukum Islam dan peraturan STIA BANTEN.

BAB IX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 18 Perubahan dan Pengesahan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga
Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LDK BAABUL FALAHIYYAH STIA BANTEN hanya dapat diputuskan oleh Musyawarah Kerja (MUKER)

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 19 Pembubaran
1. Pembubaran LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Kerja (MUKER) Istimewa yang khusus dengan agenda pembubaran.
2. Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan apabila Musyawarah Kerja (MUKER) tersebut dalam ayat 1 dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta yang hadir dari jumlah peserta Musyawarah Kerja (MUKER) Istimewa.
3. Keputusan pembubaran diambil jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta yang hadir.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur, ditetapkan atau pun dirinci dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam :
1. Anggaran Rumah Tangga LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten
2. Peraturan/Ketentuan tersendiri yang dikeluarkan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.




BAB XII
PENUTUP

Pasal 21
1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan
2. Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.

Disahkan di Pandeglang (pas Muker II)
Tanggal 10 Agustus 2008 M (8 Sya’ban 1429 H)
Pukul 13.47 WIB
Oleh :

Pimpinan Presidium
Dede Qodrat Alwajir & Eka Sofya Fauziah
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LDK BAABUL FALAHIYYAH STIA BANTEN

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1 Jenis Anggota
1. Anggota Biasa adalah seluruh mahasiswa muslim reguler yang terdaftar pada biro administrasi Mahasiswa STIA Banten.
2. Anggota muda adalah semua anggota yang mendaftarkan diri menjadi anggota muda LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten dan memenuhi persyaratan organisasi sebagai anggota muda serta akan dinilai keaktifannya sesuai komitmen dan keterlibatannya dalam LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten.

Pasal 2 Persyaratan Keanggotaan
1. Anggota Biasa
a. Beragama Islam
b. Terdaftar di biro administrasi mahasiswa STIA Banten sebagai mahasiswa reguler.
2. Anggota Muda
a. Mendaftarkan diri sebagai anggota muda dengan mengajukan permohonan dan menyatakan diri secara tertulis kesediaan keanggotaannya.
b. Telah mengikuti Diklat 1 LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten.
c. Bersedia secara rutin dan intensif mengikuti program pembinaan anggota (mentoring).
d. Taat beribadah, berakhlakul karimah serta berkomitmen pada Islam.
e. Menyetuji dan bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten.

Pasal 3 Berakhirnya Keanggotaan
1. Keanggotaan Biasa Berakhir bila
a. Anggota tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa pada biro administrasi mahasiswa STIA Banten
b. Murtad dari Agama Islam
c. Meninggal dunia
2. Keanggotaan muda berakhir bila
a. Anggota tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa pada biro administrasi mahasiswa STIA Banten
b. Mengundurkan diri dari keanggotaan muda.
c. Murtad dari Agama Islam
d. Meninggal dunia
e. Diberhentikan

Pasal 4 Hak Anggota
1. Anggota Biasa mempunyai hak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten untuk seluruh mahasiswa muslim STIA Banten.
2. Anggota muda
a. Menjadi peserta dan/atau panitia dalam kegiatan yang diselenggarakan LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten.
b. Mendapatkan informasi untuk kegiatan LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten
c. Terlibat aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten
d. Mengikuti program pembinaan anggotan
e. Hak bicara dan hak suara sesuai mekanisme pada Musyawarah Kerja (MUKER).
f. Mengikuti Diklat II LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten jika memenuhi persyaratan yang ditentukan

Pasal 5 Kewajiban Anggota
1. Anggota Biasa tidak mempunyai kewajiban terhadap LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten.
2. Anggota muda memiliki kewajiban:
a. Membayar infaq anggota yang besarnya ditentukan dalam ketetapan LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten.
b. Secara rutin dan intensif mengikuti pembinaan anggota.
c. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten.

Pasal 6 Pemberhentian Anggota
1. Anggota Biasa Keanggotaannya otomatis berhenti bila sudah tidak terdaftar menjadi mahasiswa di biro administrasi mahasiswa STIA Banten.
2. Anggota muda dapat diberhentikan kenggotaannya bila:
a. Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten
b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten

Pasal 7 Mekanisme Pemberhentian
1. Anggota yang diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.
2. Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8 Fungsi Organisasi Struktural
Struktur organisasi LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten paling tidak terdiri dari kelengkapan-kelengkapan dibawah ini:
1. Badan Pengurus Harian berfungsi menjadi koordinator dalam pelaksanaan kegiatan dan penggerak LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten
2. Divisi berfungsi menjalankan kegiatan LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten yang sudah ditetapkan dalam Musyawarah Kerja (MUKER).

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 10 Badan Pengurus Harian
1. Persyaratan
a. Anggota muda aktif yang pernah menjadi pengurus LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten
b. Kecuali ketua, telah mengikuti Diklat III LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten
c. Memiliki integritas pribadi dan komitmen yang tinggi kepada Al-Islam.
2. Pemilihan
a. Badan Pengurus Harian kecuali ketua dipilih oleh ketua dan pengurus yang dianggap memiliki kemampuan
b. Pemilihan ketua di atur dalam pasal lain dalam Anggaran Rumah Tangga ini.
3. Tata Cara Pemberhentian Badan Pengurus Harian
a. Pemberhentian terhadap pengurus LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu kecuali dalam hal-hal luar biasa.
b. Pengurus harian yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum yang ditunjuk untuk itu.
c. Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi.
4. Tugas dan Kewajiban Badan Pengurus Harian
a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Kerja (MUKER) ketetapan juga kebijakan organisasi LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten lainnya
b. Menyelenggarakan Rapat Kerja yang akan membuar Program Kerja sesuai Garis Besar Haluan Program yang ditetapkan
c. Mengkontrol dan mengkoordinir pelaksanaan program kerja
d. Menyampaikan laporan satu tahun Program kepada Musyawarah Kerja (MUKER).

Pasal 11 Pengurus
1. Persyaratan
a. Kepala divisi/biro : anggota aktif yang telah mengikuti Diklat II
b. Staff : anggota aktif yang telah mengikuti Diklat I
2. Tata cara pemberhentian pengurus
a. Pemberhentian terhadap pengurus LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu kecuali dalam hal-hal luar biasa
b. Pengurus yang diberhentikan diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum yang ditunjuk untuk itu.
c. Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi.
3. Tugas dan kewajiban pengurus
a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Kerja (MUKER) dan kebijakan organisasi LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten lainnya.
b. Melaksanakan program kerja yang ditetapkan dalam Rapat Kerja.

BAB IV
PEMILIHAN KETUA

Pasal 12 Persyaratan Calon Ketua
1. Pernah menjadi anggota Badan Pengurus Harian
2. Mengikuti Diklat III
3. Memelihara hafalan qur’an (hafizh)
4. Lulus seleksi tertentu yang ditentukan oleh BPH sebelumnya

Pasal 13 Peraturan Pencalonan
1. Calon adalah anggota yang memenuhi persyaratan ketua dan dicalonkan oleh anggota lainnya.
2. Seleksi persyaratan calon ketua dilakukan oleh BPH ketika Pra-Musyawarah Kerja (MUKER).

Pasal 14 Mekanisme Pemilihan
1. Pemilihan difasilitasi oleh BPH sebelumnya
2. Nama calon yang memenuhi persyaratan diumumkan secara formal sebelum Musyawarah Kerja (MUKER)
3. Calon menyajikan visi, misi dan program di depan Musyawarah Kerja (MUKER)
4. Bila hanya ada satu nama calon yang memenuhi persyaratan maka akan dilaksanakan pemilihan secara aklamasi.
5. Bila calon lebih dari satu maka para calon akan menempuh mekanisme pemilihan sebagai berikut:
a. Presidium Sidang mendengarkan pendapat, pandangan dari pleno Musyawarah Kerja (MUKER).
b. Tim formatur pemilihan ketua bermusyawarah untuk memilih satu dari sejumlah calon yang ada
c. Bila jalan musyawarah tidak mencapai kesepakatan maka akan ditempuh perhitungaan suara dalam tim formatur Pemilihan Ketua.

BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15 Bentuk Pertemuan Pengurus
1. Silaturahim, Rapat Koordinasi dan bentuk-bentuk komunikasi lainnya; dapat diselenggarakan oleh masing-masing divisi/biro mau pun untuk secara lintas divisi
2. Rapat divisi/biro
Adalah rapat yang diselenggarakan oleh masing-masing divisi/biro untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program ditingkat divisi.
3. Rapat Badan Pengurus Harian
Adalah rapat yang dihadiri oleh ketua, sekertaris umum, dan bendahara umum dan dihadiri oleh ketua departemen sebagai Badan Pengurus Harian untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan kegiatan antar divisi dan permasalahan-permasalahan lain yang sejalan dengan fungsi Badan Pengurus Harian.
4. Rapat Kerja
Adalah rapat yang diselenggarakan untuk menyusun program kerja LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten yang akan berlaku selama periode kepengurusan dan dihadiri oleh semua pengurus LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten

Pasal 16 Musyawarah Kerja (MUKER)
1. Status
a. Musyawarah Kerja (MUKER) adalah permusyawaratan tertinggi yang merupakan musyawarah pengurus dan Anggota muda.
b. Musyawarah diselenggarakan sekali dalam satu periode kepengurusan atau satu tahun sekali
2. Wewenang
a. Musyawarah Kerja (MUKER) melaksanakan mekanisme pelaporan, evaluasi dan pengesahan laporan pelaksanaan program kerja pengurus lewat mekanisme komisi LPJ
b. Menyelenggarakan proses pemilihan ketua untuk periode berikutnya lewat mekanisme pemilihan secara musyawarah
c. Menetapkan serta mensahkan ketua
d. Menerima masukan tentang perubahan AD/ART serta menyelenggarakan peninjauan dan penetapan AD/ART setiap 2 tahun sekali.
3. Tata Tertib
a. Peserta musyawarah terdiri dari pengurus dan anggota muda
b. Seluruh peserta masing-masing memiliki hak bicara dan hak suara melalui mekanisme Musyawarah Kerja (MUKER)
c. BPH adalah penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Musyawarah Kerja (MUKER)
d. Komposisi komisi-komisi, tim formatur, serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan Musyawarah Kerja (MUKER) diatur dalam ketetapan organisasi

Pasal 17 Quorum dan Persyaratan
1. Musyawarah LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta
2. Apabila telah ditunda 30 menit dari waktu yang ditentukan quorum tidak terpenuhi maka musyawarah dinyatakan sah

Pasal 18 Cara Pengambilan Keputusan
1. Semua keputusan dalam semua jenjang permusyawaratan LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat dan menghasilkan keputusan terbaik
2. Suara terbanyak di pilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah tidak mencapai mufakat

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 19 Pengelolan Keuangan
1. Besarnya uang infak anggota ditetapkan oleh pengurus periode yang berjalan sebagai ketetapan organisasi.
2. Pengumpulan, penyetoran, pelaksanaan dan penyaluran uang infak anggota dan hasil usaha serta donasi akan ditentukan dalam ketetapan organisasi

BAB VII
ATURAN ORGANISASI
Pasal 20 Aturan Organisasi
Atribut organisasi seperti lambang, bendera, panji, kartu keanggotaan dan lain-lain diatur melalui ketetapan organisasi

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 21 Aturan Tambahan
Setiap anggota LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten harus mengetahui dan mentaati AD/ART LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten

BAB IX PENUTUP

Pasal 22 Hal lain-lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD/ART LDK Baabul Falahiyyah STIA Banten akan diatur dalam ketetapan organisasi

Pasal 23 Pemberlakuan
ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Disahkan di Pandeglang (pas Muker II)
Tanggal 10 Agustus 2008 M (8 Sya’ban 1429 H)
Pukul 14.25 WIB
Oleh :

Pimpinan Presidium

Dede Qodrat Alwajir & Eka Sofya Fauziah

Tidak ada komentar: